Senin, 08 Juni 2009

Standar Pendidikan Nasional

. Senin, 08 Juni 2009

Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.(UU No. 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 Ayat. 17)

Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :

  1. Standar Isi
  2. Standar Proses
  3. Standar kompetensi Lulusan
  4. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
  5. Standar Sarana dan Prasarana
  6. Standar Pengelolaan
  7. Standar Pembiayaan Pendidikan
  8. Standar Penilaian Pendidikan

(UU No. 20/2003 Pasal 35 ayat 1 dan PP No.19/2005 Pasal 2 Ayat 1)


Standar Pendidikan Nasional digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum,tenaga kependidikan,sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan.UU No. 20/2003 Pasal 35 Ayat. 2)

Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan, Menurut PP 19/2005 :

  1. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global(Pasal 2 Ayat 3)
  2. Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu (Pasal 3)
  3. Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat(Pasal 4)

Untuk lebih jelasnya silahkan membaca file-file berikut:


1 komentar:

mErry diaNa mengatakan...

nice picture. i like it ^ ^

 

Tutorial Blogger

Blogroll

Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com